FORUM IDEKITA FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAKARTA
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 November 2009

WAJAH GURU DI HARI GURU


Oleh: Dian Ayu Novalia
(Psikologi Pendidikan FIP UNJ 2005)

“…Guruku tersayang, guruku tercinta, tanpamu apa jadinya aku, tak bisa baca tulis, mengerti banyak hal, guruku, terima kasihku….”Terima Kasih Guru oleh AFI Junior

Lirik lagu di atas merupakan salah satu apresiasi besar terhadap eksistensi guru dari anak didiknya. Siswa juga merasakan urgensi guru bagi hidup mereka (Tanpamu, apa jadinya aku...). Siswa dengan wajah polosnya akan mengikuti ucapan guru. Bahkan tingkah laku guru pun mereka contoh. Tanpa guru, orang tua di rumah pun tidak dapat menjamin anaknya disiplin menekuni sebuah ilmu. Sebegitu pentingnya posisi guru, menjadikan guru lebih berhati-hati berucap dan bertindak baik di sekolah maupun di luar jam mengajar.

Mendidik adalah amanah kemanusiaan bukan sekadar pekerjaan mencari uang. Belum sarapan, rumah tidak sempat dibersihkan, kosmetik dipoles seadanya, hal itu tidak menjadi prioritas mereka. Anak didik yang haus akan ilmu pengetahuan menunggunya di kelas. Ketika berhadapan dengan mereka, guru harus fokus mengajar. Pikiran lainnya disimpan terlebih dahulu.

Hari Guru Sedunia jatuh pada 5 Oktober. Sedangkan di Indonesia, Hari Guru diperingati setiap 25 November. Ini merupakan hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Peringatan ini dimulai sejak 1994 dengan sebutan Hari Guru Nasional.

Euforia Hari Guru
Hari ini, ucapan selamat hari guru terdengar bukan hanya secara lisan, tetapi juga tulisan. Seharusnya pada hari jadinya ini, wajah para guru senang dan ceria. Realnya, wajah senang hanya topeng bagi kekurangan yang melingkupi hidupnya. Ketika mendidik siswa, kirutan wajah duka harus dihapuskan dengan senyum. Ikhlas mengajar menjadi landasan utama bagi guru. Selain peningkatan kompetensi dan pengetahuan. Ritme pengetahuan juga diperlukan oleh guru zaman sekarang. Anak didik dapat mengakses pengetahuan lewat dunia virtual secara luas. Pengetahuan guru pun harus diperluas pula. Membaca buku ditingkatkan, termasuk kegiatan menulis.

25 November telah disepakati menjadi Hari Guru Nasional. Berbagai pihak ikut memperingatinya. Berbagai seminar dan kegiatan dilaksanakan. Namun hiruk pikuk perayaannya hanya menjadi euforia belaka. Kapan kesejahteraan meningkat? Bagaimana pemerintah meningkatkan kompetensi guru? Seperti apa perekrutan guru profesional yang tepat? Bagaimana masa depan guru? Evaluasi apa yang telah dilaksanakan bagi kebijakan pendidikan yang telah digulirkan?

Hari Guru kiranya tidak menjamin kesejahteraan guru. Hari Guru juga tidak merubah peningkatan kompetensi guru. Hari Guru tidak akan mengubah kebijakan yang merugikan berbagai pihak. Sebut saja siswa yang bunuh diri karena tidak lulus UN. Lalu, apa yang akan dihasilkan dari peringatan Hari Guru?

Benang Kusut Profesi Guru
Sementara itu, pelik permasalahan masih dirasakan oleh sebagian besar guru di Indonesia. Walaupun telah ada sertifikasi yang bila mendapatkannya, guru akan menerima gaji tiga kali lipat tiap tiga bulan sekali. Namun, masih saja belum terlaksana dengan maksimal. Sertifikasi pun belum menjamin guru mengajar secara profesional. Terkait hal ini, Prof Dr Baedhowi Msi (Dirjen PMPTK) memaparkan hasil survei terhadap responden penelitian yaitu 3.670 responden di lima kota di antaranya Jakarta dan Solo, dimana 64,36% atau 2.362 guru terlihat masih stagnan alias tidak meningkat kompetensinya (Solo-Espos). Hasil penelitian tersebut berdasarkan uji kompetensi guru dari segi kepribadian, sosial dan pedagogik (akademik kependidikan). Uji sertifikasi ini pun masih perlu banyak pembenahan, seperti diskriminasi kuota guru negeri dan swasta serta penambahan 90 jam untuk guru yang tidak lulus sertifikasi.

Pengakuan menjadi guru profesional pun bisa didapatkan melalui sertifikat hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, PPG belum tertata dengan rapi dan tepat. Masih perlu pembenahan. Belum tampak jelas perbedaannya dengan Akta IV, pendidikan akademik guru, juga uji sertifikasi. Karena pelaksanaan pendidikan untuk PPG masih identik.

Keruwetan memenuhi wajah guru di Indonesia. Profesionalisme mendidik harus diterapkan. Mengesampingkan benang kusut permasalahan pribadi harus dilakukan. Namun, keadilan belum menyapa jua. Guru pun memiliki double job untuk mengatasi pelik permasalahannya. Khususnya bagi guru honorer. Akhirnya, menjadi tukang ojek, pencuci piring, honor di tiga sekolah, serta pekerjaan halal lainnya pun ditekuni. Karena apalah nilai gaji 200 hingga 400 ribu untuk memenuhi kehidupan keluarga.

Konklusi
Lalu, akankah kondisi guru masih dirundung kebimbangan. Masa depan guru juga ada pada Muh. Nuh selaku menteri pendidikan saat ini. Dengan jumlah guru yaitu kurang lebih 2,7 juta jiwa, bagaimana kondisinya setelah Hari Guru usai.
Guru sebagai pencerdas generasi muda memiliki posisi penting bagi kelangsungan dan eksistensi negara. Posisi guru harusnya menjadi posisi yang strategis, namun kenyataannya juga malah tragis.

Senin, 16 November 2009

JURUSAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN, "JURUSAN COBA-COBA" (Tanggapan Pada Surat Pembaca Majalah Didaktika)

14/02/09

Secara substantif, jelas dan singkat keluhan tersebut sudah sama-sama kita baca dalam “DIDAKTIKA“ edisi no.35/th.XXXV/2008 hal.5.
Keluhan ini timbul sebagai dampak dan risiko perubahan IKIP menjadi Universitas yang sejak awal dipicu oleh kebijakan dan program yang keliru (misleading) dalam memandang IKIP sebagai sebuah LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan).
Kebijakan itu disebut sebagai kebijakan yang keliru dan timbul oleh profesionalisme dan persepsi yang lemah dan dangkal dalam memandang fungsi dan status Guru dalam masyarakat. Lebih celaka lagi kebijakan itu ditetapkan dan diberlakukan oleh mereka-mereka yang sama sekali tidak dididik, dibina dan dikembangkan dalam profesi keguruan dan pendidikan. Jadi hakikatnya mereka manusia awam yang sama sekali tidak professional dalam bidang yang mereka tetapkan kebijakannya. Sifat awam mereka ditandai dengan hal-hal sebagai berikut :

1). Mereka asing sama sekali tentang fungsi guru baik secara pribadi dan sosial. Mereka tak pernah tahu bahwa dalam masyarakat Indonesia urutan fungsi dan status guru dinyatakan dalam ungkapan klasik : ”guru, pandito, ratu, wong atuo karo”. Artinya masyarakat Indonesia secara tradisional memandang gurulah yang pertama, kedua : pendeta, kyai ; ketiga : pemerintah (ratu, Indonesia sering diperintah oleh raja-raja perempuan : Ratu Shima, Ratu Baka (saat kerajaan Hindu dan Budha berkembang di Jawa Tengah abad ke empat sampai abad ke sembilan), Tribuana Tunggadewi = ibu Hayam Wuruk = era Majapahit); keempat : orang tua; dan kelima : maratua = mertua.

Karena perubahan social ekonomi, politik, cultural yang berlangsung dari masa penjajahan dan bahkan pasca Proklamasi Kemerdekaan, ungkapan tersebut mengalami perubahan menjadi : Ratu, maratua, wong atua, pendeta dan baru guru. Artinya guru secara langsung atau tidak langsung, sadar atau tidak sadar dimarginalkan dalam posisi yang paling rendah. Alasannya jelas karena posisi, status dan fungsi guru memang secara materiel termasuk kelas berpenghasilan rendah, kelompok tak berpunya, miskin dan karenanya dalam masyarakat yang makin memuja materi dan kekuasaan seperti yang terjadi sekarang ini, maka memang status dan fungsi guru dipandang rendah !!!

2). Tenggelam dalam perubahan paradigma status guru di atas, mereka menjadi keliru dalam memandang status IKIP /LPTK hanya sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan orang-orang yang pasti rendah baik dalam fungsi dan statusnya dalam masyarakat. Mereka menjadi resah, gelisah bahkan malu akan keberadaan IKIP/LPTK!!! Dalam situasi demikian muncullah “ide gila” yang ingin menyeragamkan semua lembaga pendidikan Tinggi (IKIP/LPTK) menjadi satu bentuk yang secara acak diseragamkan dan disebuat UNIVERSITAS. Maka berubahlah semua IKIP/LPTK di Indonesia menjadi sbb:
• Unimed (Universitas Negeri Medan) di Medan;
• Unipa (Universitas Negeri Padang);
• UNJ (Univesritas Negeri Jakarta);
• Unes (Universitas Negeri Semarang);
• UNY (universitas Negeri Yogyakarta)
• Unima (Universitas Neger Malang);
• UNM (Universitas Negeri Makasar)
• UNIMA (Universitas Negeri Manado) di Tondano.

3). Sejak awal perkembangannya Universitas-universitas Negeri baru sebagai transformasi dari bentuk IKIP/LPTK mengalami dilema berkepanjangan. ”Wider mandate” yang seharusnya mensejajarkan fungsi universitas ini sekaligus sebagai LPTK, ternyata hanya “sebuah wacana di atas kertas”. Di kalangan kebanyakan sivitas-akademikanya sendiri (karena masih memandang dan bersikap status dan fungsi guru itu rendah di mata mereka) maka terdapat kecendrungan yang kuat untuk lebih mengembangkan ilmu-ilmu murni yang “non kependidikan”. Namun penguasaan mereka akan disiplin ilmu murni yang lemah, menyebabkan kemampuan mengembangkan ilmu-ilmu murni itu hakikatnya “masih harus belajar lagi dari awal”. Maka berkembanglah ungkapan yang memprihatinkan dalam proses penerapan “wider mandate” ialah timbulnya situasi, realita, dan ungkapan yang selalu ingin ditutup-tutupi ialah: ”mendidik guru malu, mengembangkan ilmu murni tak mampu”. Hal ini terjadi di hampir semua Universitas-Universitas Negeri yang awalnya berbentuk IKIP/LPTK. Contoh yang nyata-nyata realita ini adalah apa yang terjadi pada perubahan Jurusan Psikologi Pendidikan menjadi Jurusan Psikologi, yang oleh mahasiswanya disebut sebagai “Jurusan Coba-Coba”.

4). Secara ilmiah objektif munculnya “Jurusan Coba-Coba” itu sama sekali melanggar kaidah-kaidah keilmuan dalam tiga hal:
(a). Kerancuan penyamaan Disiplin Ilmu Psikologi Pendidikan yang diperlakukan sama dan identik dengan Ilmu Psikologi. Ilmu Psikologi Pendidikan adalah bagaimana penerapan ilmu psikologi dalam “setting dan proses-proses pendidikan”. Sedangkan Ilmu Psikologi adalah disiplin ilmu yang mengakji dan mengembangkan proses-proses kejiwaan dalam diri manusia baik secara pribadi (individual) maupun social.

(b). Kerancuan dalam proses pembentukannya. Semua para akademisi dan intelektual di bidang ilmu-ilmu pendidikan tahu bahwa setiap bentukan baru lembaga pendidikan (baik universitas, Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Fakultas, Jurusan berikut kurikulumnya) harus berawal dari penilaian kebutuhan pendidikan/ latihan (“needs assessment education and training”). Penilaian kebutuhan ini dilakukan melalui survai lapangan dengan melibatkan semua unsur yang berkepentingan dengan rencana pembentukan kelembagaan pendidikan itu. Mereka–mereka adalah meliputi : stackeholders (mahasiswa, orang tua, masyarakat), para lembaga yang berpotensi menjadi pemakai lulusan lembaga pendidikan yang dirancang pembentukannya (users), para akademisi di bidang ilmu yang menjadi disiplin utama lembaga pendidikan yang akan dibentuk.

(c). Kerancuan dan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah keilmuan
(i). Apakah perubahan “jurusan coba-coba” itu sesuai dengan realita kebutuhan dan bukan karena emosi/perasaan seseorang atau kelompok dalam FIP UNJ?
(ii). Apakah perubahan “jurusan coba-coba” itu memenuhi logika, akal sehat/ rasional yang menjadi kebutuhan nyata di lapangan? Mengapa Jurusan Psikologi Pendidikan harus dihapuskan dan digantikan dengan Jurusan Psikologi ? Inilah salah satu bukti tidak dipahaminya prinsip “wider mandate” bahkan dikalangan para dosen-dosen sendiri!!!

(iii). Apakah perubahan “jurusan coba-coba” itu secara objektif memang sudah dibutuhkan ? Kalau dibutuhkan mengapa Jurusan Psikologi Pendidikan yang merupakan bagian dari kelanjutan institusi LPTK harus dihapuskan ?

(iv). Apakah ada rujukan/referensi bahwa pembentukan Jurusan Psikologi dalam Universitas yang melakukan fungsi-fungsi “wider mandate” mengharuskan peniadaan Jurusan Psikologi Pendidikan ?

(v). Apakah dalam dunia ilmiah ada pengalaman nyata bahwa pembentukan satu jurusan (coba-coba) harus menghilangkan jurusan lainnya yang secara fungsional masih diperlukan terutama dalam pelaksanaan prinsip dan misi “wider mandate”?

(vi). Apakah pembentukan “jurusan coba-coba” benar-benar telah dilakukan secara sistematik dan metodologik sehingga tidak menimbulkan kerancuan, anomaly, keheranan dan penyimpangan azas-azas keilmuan ?


Kesemuanya yang kami uraikan di atas adalah drama yang memprihatikan dan terjadi pada semua Universitas mantan IKIP. Bukan hanya terjadi pada FIP tetapi juga pada fakultas-fakultas lain, dan bukan juga hanya terjadi di UNJ tapi juga di universitas lain mantan IKIP.
Terdapat banyak kelemahan dalam proses transformasi IKIP menjadi Universitas :
(1). Proses sosialisasi yang langka dan tak terprogram kepada public bahkan kepada sivitas akademikanya sendiri.
(2). Manajemen masih berlangsung secara “business as usual” sehingga penataan dan penerapan misi “wider mandate” sangat diabaikan.
(3). Paradigma lama tentang universitas masih merajai kehidupan di kampus, sehingga baik kurikulum, pendekatan belajar (yang seharusnya “student centre”, dosen-dosen masih tetap memuja “teacher centre”), metode belajar, proses belajar mengajar, penilaian belajar, juga masih berlangsung secara “business as usual”.
(4) Life skill di kalangan sivitas akademika masih sangat memprihatinkan sehingga a.l hasrat ingin tahu (curiousity), minat baca; kemampuan berpikir yang lebih tinggi (higher order thingking), pola pikir (mind set) belum sesuai dengan yang diharapkan.
(5). Langkanya forum-forum ilmiah di kampus yang berdampak tidak terjadi perkembangan apapun dalam nilai tambah pada bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dampak dari kesemuanya di atas adalah munculnya ungkapan bahwa Universitas itu mahal dan tidak bermutu !!!!

Jakarta, Cilandak-Barat, 17 Oktober 2008.
IMAM CHOURMAIN-PPS UNJ

IRONI UNJ BERBUDAYA WIRAUSAHA

02/02/09

oleh\ muh ivan azhari

Seolah kita adalah objek, dan mereka adalah subjek. Kontraproduktif mahasiswa sebagai agent of social change haruskah terkebiri dengan proyek besar bernama UNJ-BW? Suasana pelatihan Kewirausahaan di Lembang, Bandung dari 31 Juli-2 Agustus mengirim aroma tak sedap terutama bagi sebagian kalangan yang merasa UNJ-BW tak lebih dari sekadar menakar pendidikan dengan ukuran kapitalisme yang notabene sebagai prasyarat mendukung kapitalisasi dunia pendidikan.

Perguruan Tinggi adalah tren-setter produk pembangunan masyarakat. Apapun bentuk produknya, selayaknya bukan sekadar menghidupkan gaya hidup konsumtif tetapi pula memanusiakan manusia dalam konteks yang utuh, holistik, dan menyeluruh. Terkait dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), apalagi dengan diterapkannya UNJ-BW makin mengeskalasi bahwa brand UNJ akan bergeser dari keguruan menjadi “industri” pendidikan. Pendidikan akan menjadi komoditas yang selanjutnya mengubah UNJ menjadi kampus yang berhasil dikapitalisasikan.

UNJ nyata-nyata belum membenturkan sense of crises terhadap dunia pendidikan yang makin terpinggirkan. Entahlah apakah semakin hilang atau pupus kebanggaan sebagai orang pendidikan. Yang pasti, biaya tinggi akan menguras kantong pendapatan orang tua, tanpa adanya upaya keras bagaimana meminimalisir biaya dengan cara-cara yang lebih elegan, kreatif, dan tentunya, tak menguras air mata penderitaan bagi mahasiswa miskin. Atau mungkin, networking yang dijalin oleh UNJ dengan “kabinet” pasca Sutjipto terus-terusan masih belajar beradaptasi. Sampai titik ini, kita terlupa bahwa jalan panjang menuju jiwa wirausaha mesti dimulai dari sejauh apa dan mana jiwa wirausaha itu terinternalisasi di tubuh birokrat sendiri. Mungkin kita pula harus bertanya background dari tim UNJ-BW sendiri?

Orang menyangka bahwa kapitalisme ada mitos. Salah satu mitos, dalam artian, kita bisa percaya, bisa juga tidak, adalah orang kaya akan semakin kaya, yang miskin akan semakin miskin. Kenyataan ini bukan mitos lagi, ada dimana-mana baik di kota atau di desa. Memang lingkup kapitalisme tak cukup menaklukan tesis bahwa problematikan di UNJ bisa diselesaikan dengan UNJ-BW. Karena di tingkatan nasional, pemerintah juga belum bisa berbuat banyak, terlebih dengan akan diundangkannya Badan Hukum Pendidikan. Tentu saja, konsesus politik yang demikian telah membawa kekalutan di sebagai PTN yang selama ini hidup dari subsidi. Maka, proyek besar ini akan secara berkelanjutan dan terus-menerus mau tidak mau harus diterapkan, utamanya di jurusan. Akankah konsep ini berlawanan Tri Dharma Perguruan Tinggi bahkan Pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa? Kalaulah mau bermain di zona aman, maka menjadi kaum masochist (kenikmatan dalam penderitaan) adalah sebuah pilihan.

Ternyata berjiwa besar tak cukup, kita perlu berpikir besar, visible, dan jernih. Namun kalau sudah menyangkut penderitaan, akankah ada kesenangan di dalamnya? Pemikiran dari berbagai sudut pandang kiranya perlu menjadi wawasan tersendiri dalam mengemudikan UNJ di masa mendatang. UNJ-BW hanya sekadar nama, belum tentu sistem yang bermain di dalamnya sesuai dengan nalar khas setiap jurusan. Penting pula untuk membicarakan transformasi kualitas tenaga pengajar atau dosen yang akan lebih banyak berperan dalam menjalankan sistem ini. Bertahun-tahun kuliah, kita lebih senang mendapat nilai IPK tinggi daripada bertanya mau apa setelah lulus. Dekadensi cara berpikir ternyata berpengaruh besar terhadap mahasiswa. Kita ini adalah calon-calon penganggur yang kalau pandai berimprovisasi dan hanya mau tahu tentang jurusannya tanpa tahu bidang yang lain, maka dapat dikatakan bahwa gejala “fah idiot” yang berarti kita mengerti kayu, tetapi tak menguasai dan mengenal hutan. Inilah kiranya Tilaar menginginkan sebuah manifesto pendidikan nasional.

UNJ, yang jaraknya hanya 11 km dari Istana Negara semestinya bisa berperan lebih besar untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan problematika pendidikan. Siapapun menterinya, UNJ mesti punya ciri khas yang mengakar bukan hanya di tataran birokrat namun juga merumput. Dengan begitu, UNJ dapat menjadi cerminan bahwa orang-orang pendidikan tak hanya kreatif menyelenggarakan pendidikan biaya mahal. Kiranya, kita perlu bercermin bahwa banyak mahasiswa lebih memih PTS bukan lagi karena soal biaya, tetapi lebih pada kualitas dan manajemen serta integritas antara kata dan perbuatan, antara wacana dan aksi. Peran alumni dalam hal ini sangat berperan, sejauh mana alumni UNJ atau IKIP Jakarta itu bisa mempromosikan UNJ? Sudahkah optimal peran mereka?

Agar tak terjadi ketimpangan di kemudian hari, maka diskusi tentang wirausaha yang diadakan Tim UNJ-BW tak perlu khawatir, takut, dan anti-kritik terhadap wacana yang dikembangkan mahasiswa. Artinya, kesadaran kritis-objektif yang diwacanakan dapat dijawab secara professional oleh Tim UNJ-BW. Walau toh nyatanya, dalam pelatihan di Lembang lalu, tak ada forum tanya jawab, wajar jika sebagian mahasiswa kalut, kesal, dan kecewa. Wirausaha bukan hanya menjual, tetapi juga kritis terhadap produk apa yang sesuai atau tidak sesuai dengan brand UNJ. Bijaknya, menyediakan forum diskusi sebagai bentuk dialektika antar senior-junior, birokrat-awam, dan dosen-mahasiswa akan semakin memancing rasa penasaran, tanggung jawab moral, dan integritas yang sudah dibangun terlebih bagi Tim UNJ-BW sendiri.

Akhir kata, UNJ-BW bisa dikatakan sekadar simbol untuk menutup pola konvensional yang sayangnya belum ada manajemen yang mumpuni, jangan bertanya internalisasi, untuk sekadar sosialisasi saja masih diragukan. Kita juga perlu bertanya lagi mengenai nilai-nilai apa yang sudah terkonsolidasi dalam ruang UNJ sendiri. Kalau transisi menuju UNJ-BW saja dilegalkan dengan mematikan peran dialektika, maka hegemoni keordean birokrasi kita hanya bisa massif mempromosikan UNJ, tetapi lupa untuk mengakarkan benih-benih “pendidikan” apa yang sebenarnya hendak kita “ekspor” ke luar? Inilah pertanyaan yang akan tumbang bila kita mau mewacanakannya ini tidak secara linier, tetapi melingkar, holistik, dan menyeluruh.

BHP dan Daya Jual PT

Oleh : Dian Ayu Novalia

31/01/09

Hingar bingar UU Badan Hukum Pendidikan memadati pikiran dan tenaga sebagian orang, baik para perancang UU BHP ataupun penolakan beberapa orang atau sekelompok orang. Jelas, menguras tenaga, pikiran serta finansial ketika UU BHP ini diestimasi final tahun 2009 mendatang. Para perancang sibuk merumuskan sedangkan para pemerhati sibuk menolak.

Problem pendidikan seolah seperti permen karet yang tak pernah habis dikunyah. Pernak-pernik kerunyamannya kian menghiasi wajah pendidikan yang terus menampakkan kemuraman rautnya.

Ranah edukasi memang tak bosan-bosannya mengalami keresahan, baik dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Khususnya di pendidikan tinggi (PT), di wadah inilah para calon pengganti pemimpin bangsa (intelektual-intelektual muda) akan berkembang dan berkarya. Lepas dari baju siswa ke posisi yang lebih tinggi membuat mereka harus bekerja keras dengan adaptasi dan beraksi. Adaptasi pemikiran, sikap dan perilaku harus disertai tindakan (aksi) cermin mahasiswa.

UU BHP sedang menjadi hot news. Tak dipungkiri, kecemasan pun tengah menghimpit paru-paru dunia PT Indonesia. Berbagai gejolak sempat beberapa kali terhembus, baik dari kalangan mahasiswa dan dosen. Segelintir mahasiswa tengah meneriakkan kontra BHP. Beberapa aspirasi tolak BHP ini pun membanjiri tembok-tembok dan buletin-buletin atau pun essay-essay lepas sampai aksi di depan gedung rektorat. Beberapa dosen yang dapat dihitung jari pun ikut bersuara walaupun hanya melalui tulisan. Pendidikan mahal jelas menjadi alasan penolakan BHP. Butir-butir dalam UU BHP seharusnya mengandung unsur keadilan, pemerataan dan kemanusiaan. Bukan malah meminggirkan rakyat miskin dengan mengusung dialektika demi kemandirian satuan pendidikan.

Bila UI, UGM, ITB dan IPB dapat dikatakan mampu secara finansial dengan berbagai pungutan mahal ataupun mengkomersialisasikan produk-produk kampus. Apakah semua Perguruan Tinggi dapat disamaratakan? Sedangkan dapat digeneralisasikan bahwa sebagian besar mahasiswa yang masuk kampus negeri sekarang ini karena secara finansial lebih murah.

Sementara itu, penelitian-penelitian yang dapat dikatakan bisa dijadikan jalan pun kembang kempis. Penelitian yang menggandeng mahasiswa pun terkesan mahasiswa hanya sebagai robot. Entah pembelajaran atau sekadar pendapatan yang diperoleh. Bahkan beberapa skripsi pun dibuat hanya untuk sekadar lulus. Bisa dilihat hak paten UNJ tiap tahunnya, nihil. Padahal dengan mengedepankan karya-karya kreatif dan inovatif mahasiswa atau dosen dari hasil penelitian, dapat dijadikan sumber kuat PT, baik bila BHP sah ataupun tidak.

Strategi masuknya BHP seharusnya sudah dipikirkan dengan matang oleh jurusan-jurusan di tiap fakultas. Jurusan atau fakultas dapat berdialog untuk memikirkan nasib mereka selanjutnya. Kesinergisan pun berpeluang untuk merumuskan berbagai alternatif solusi mengenai BHP.

Di samping terus berkoar-koar untuk tolak BHP, lebih bijak bila PT sendiri sedia payung sebelum hujan BHP mulai terimplementasi secara nyata nantinya Langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan? Apa yang dapat dijual di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak harus menaikkan SPP mahasiswa? Faktanya, di perguruan tinggi, tak semua produk inovatif dapat dikomersialisasikan. Parker dan Mainelli (2001) mencatat bahwa dari 100 ide penelitian di perguruan tinggi Amerika saja hanya 10 yang kemudian direalisasikan dalam proyek penelitian. Dari ke-sepuluh proyek ini hanya dua yang dinilai memiliki potensi komersial dan hanya satu dari keduanya yang kemudian benar-benar menguntungkan. Bagaimana dengan Indonesia? Jangan-jangan UU BHP ini hanya bagian untuk membuat pendidikan sebagai proyek peradaban (makin) terbengkalai saja. Semoga tidak!

Adopsi Kebijakan BHP Yang Salah Kaprah

Oleh : Nining Parlina

31/01/09

Persoalan BHP adalah sebuah persoalan yang sebelumnya sudah menjadi polemik tersendiri di perguruan tinggi. Adanya BHP, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak lagi menjadi katup penyelamat bagi anak-anak bangsa yang dapat membawa perubahan bagi bangsanya sendiri. Antara pemerintah dengan masyarakat belum ada garis kesepahaman yang sama mengenai pemerataan pendidikan.

Pasalnya, semenjak ada BHMN/BHP di PTN, kini privatisasi pendidikan makin menjadi-jadi. Liberalisasi dan komersialisasi pendidikan makin liar. Tidak sedikit beberapa PTN-BHP berinvestasi dana melalui penawaran paket emas (golden packet) untuk biaya masuk PT.

Kisaran nominalnya pun tidak kalah dengan PTS, yakni sekitar 100 juta. Padahal kalau kita bandingkan dengan biaya kuliah PTN di Jepang, yang tuition fee-nya berkisar 260 ribu Yen, di Singapura yang tuition fee nya berkisar 9.540-27.350 dollar Singapura atau di Malaysia, Universitas Kebangsaan Malaysia, yang memasang biaya 1.167 ringgit Malaysia hingga 1.500 ringgit Malaysia. Rasanya dengan biaya masuk 100 juta, bukan merupakan biaya yang ideal. Sebab, tingkat pendapatan perkapita masyarakat Indonesia jauh di bawah negara-negara tersebut.

Studi Banding
Sebagai perbandingan Universitas Harvard misalnya, memiliki dana abadi sekitar $29.2 milyar, MIT memiliki dana abadi lebih dari $8.5 milyar dan Universitas Yale telah berhasil meningkatkan dana abadinya menjadi sebesar $18 milyar. Sementara Universitas Cambridge memiliki endowment fund sekitar £4.1 milyar, sedikit lebih besar dari Universitas Oxford. Dana abadi inilah yang kemudian digulirkan oleh universitas tadi dalam bentuk investasi-investasi yang keuntungannya dipergunakan untuk mendanai berbagai aktifitas riset dan belajar mengajar di perguruan tinggi. Baik itu investasi yang bersentuhan dengan bisnis berbasis inovasi teknologi maupun investasi lainnya. Dan pada akhirnya mampu mengurangi ketergantungan mereka pada dana dari anggaran negara dan pengguna jasa pendidikan tinggi.

Persoalannya jika dihubungkan langsung dengan PT di Indonesia sendiri, adakah dana abadi untuk modal dan fasilitas riset sebelum diprivatisasi? Kalaupun ada, apakah dana abadi tersebut cukup untuk menjadi modal awal penopang aktivitas riset penelitian kampus? Sedangkan kalau dievaluasi pengeluaran dana untuk bidang penalaran/penelitian saja masih tersendat-sendat. Apalagi penyediaan fasilitas riset yang berteknologi dan tepat guna. Kalau di Filipina, alat-alat riset yang mahal didapat dari DOST (dept of science and technology) meskipun itu perguruan tinggi swasta. Terlepas dari modelnya dengan riset bersama atau riset pesenan pemerintah. Sedangkan di Amerika, ada yang dapat DOE (dept of energy) grant dan lain-lain untuk penelitian. Dan di China juga ada semacam itu.

Akhir kata, keberadaan UU BHP perlu dipikirkan kembali. Mengingat perangkat atau modal sosial atau jejaring ekonomi masyarakat kita juga belum siap untuk diberi pendidikan mahal. Jangan sampai kita terlambat dalam mempersiapkan ini semua. Seperti sebuah ungkapan ”gagal merencanakan berarti merencanakan gagal”, gagal pendidikan berarti gagal menjadikan pendidikan sebagai proyek peradaban untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan.